Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Begini Cara Pengiriman SPPH Secara Online

Setelah melakukan pengisian SPPH dengan benar dan sesuai, Wajib Pajak dapat mengirimkan draft SPPH yang telah dibuat dengan cara mengklik icon pada pojok kanan atas “Kirim Data SPPH”. Jika icon tersebut di klik maka akan muncul notifikasi khusus konfirmasi pengiriman data SPPH.

Setelah itu akan ditampilkan summary data SPPH yang akan dikirimkan, silakan tekan tombol “[di sini]” pada layar untuk meminta kode verifikasi. Kode tersebut akan dikirimkan melalui media pengiriman yang dipilih. Lanjutkan dengan memasukan Kode Verifikasi yang diterima, lalu tekan Kirim SPPH .

Jika berhasil, maka akan muncul notifikasi seperti gambar seperti di bawah ini. Tekan ‘Oke’ untuk melanjutkan.

Selanjutnya akan dikirimkan email ke alamat terdaftar yang berisi Pemberitahuan Telah Mengikut Program Pengungkapan Sukarela.

Jika Wajib Pajak ingin mengunduh Surat Keterangan Pengungkapan Harta dapat diakses pada menu Arsip SPPH, kemudian klik menu ‘aksi Unduh SPPH’. Dengan mengikuti prosedur ini dipastikan Wajib Pajak sudah terdaftar dalam Program Pengungkapan Sukarela. Wajib Pajak juga dihimbau untuk input segala data yang tercantum dalam SPPH dengan lengkap dan benar sebelum mengirimkan SPPH tersebut.